Fajarasia.id – Bawaslu Kota Bekasi akan mengawasi secara serius proses tahapan pencalonan kepala daerah di Pilkada Kota Bekasi. Salah satunya memastikan administrasi calon dan juga penerapan aturan yang berlaku.
Tahapan pencalonan Pilkada dibuka 27 Agustus 2024 atau hari ini. Tahapan ini akan berlangsung hingga 29 Agustus2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia berharap, betul agar KPU Kota Bekasi memiliki persiapan yang matang. Sehingga tahapan pencalonan berjalan secara maksimal.
“Kita akan memastikan bagaimana syarat pencalonannya dan juga penerapan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami harap karena sudah ada persiapan KPU bisa menyelenggarakan tahapan ini dengan baik,” kata Vidya, Selasa (27/8/2024).
Ia menekankan, Bawaslu juga akan memantau penerapan aturan tentang pencalonan Pilkada. Hal ini mengacu pada aturan terbaru, pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya berharap proses pendaftaran berlangsung aman dan lancar. Pihak Kepolisian pun diminta mengantisipasi bila terjadi hal tidak diinginkan.
Hal tidak diinginkan yang dimaksud adalah kemacetan akibat konvoi pendukung calon atau gesekan antarpendukung. “Ini menjadi tugas aparat kepolisian bagaimana mengamankan jalannya pendaftaran,” ujarnya.
Waktu pendaftaran calon kepala daerah dibuka pukul 08.00-16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.****





