Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty yang terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon. Namun, ML tidak ditahan karena sedang hamil sembilan minggu dan dalam kondisi pascaoperasi.
“Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan rekomendasi medis Pusdokkes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini terungkap lewat pembelian terselubung produk LC Beauty pada Januari 2026. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan merkuri dan hidrokuinon pada day cream, night cream, dan toner. Penyelidikan kemudian mengarah ke rumah produksi di Cirebon, di mana polisi menyita ribuan produk berbahaya, bahan baku, serta alat produksi.
ML mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal sejak 2016, sempat berhenti, lalu kembali beroperasi sejak 2022. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim menegaskan akan menelusuri jaringan reseller lain untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat.***




