Bareskrim Tangkap Tersangka Pemalsuan Akta Autentik

Bareskrim Tangkap Tersangka Pemalsuan Akta Autentik

Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang menemukan adanya pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”, padahal CVT masih terikat perkawinan dengan AC.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, serta tiga saksi ahli pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Hasil gelar perkara menunjukkan unsur pidana terpenuhi.

Tersangka diduga meminta bantuan ASN Disdukcapil Kabupaten Alor untuk mengubah status perkawinannya pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti dokumen dari beberapa pengadilan.

Pada pemeriksaan kedua, Kamis (12/2/2026), penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif, beberapa kali mangkir dari panggilan, serta menolak menandatangani dokumen resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar, serta pasal-pasal lain terkait pemalsuan akta autentik.

Pos terkait