Baleg Serap Masukan Ahli, Bahas RUU Keimigrasian

Baleg Serap Masukan Ahli, Bahas RUU Keimigrasian

Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian telah dibahas di DPR sebagai langkah awal yang akan melalui berbagai tahapan yang cukup panjang sebelum menjadi Undang-Undang. RUU Keimigrasian sebagai revisi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang masih berlaku.

Bila dibandingkan dengan RUU Keimigrasian saat ini tidak senyaring satu dekade lalu. Pada masa kini kemungkinan disebabkan efek domino Covid-19 di mana sebagian besar aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan secara daring. Adapun komunikasi secara daring memiliki keterbatasan pesan dan tidak seluas komunikasi secara tatap muka.
“Revisi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian sebagai jawaban atas perkembangan zaman dan efek Covid-19 yang mana sebagian besar aktivitas masyatakat dilakukan secara daring,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Revisi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian sebagai jawaban atas perkembangan zaman,”

Seperti diketahui undang-undang merupakan ketentuan umum tertinggi. Sehingga harus dapat mengakomodir segala dinamika problematika yang ada dan dapat mengantisipasi potensi permasalahan yang akan hadir di masa depan. Oleh sebab itu dibutuhkan upaya yang maksimal dari berbagai pihak sebagai suatu bentuk tanggung jawab bernegara agar UU Keimigrasian nantinya bisa mendekati paripurna.

“RUU Keimigrasian yang sudah masuk ke dalam Mahkamah Konstitusi sudah final dan tidak dapat dirubah, kami di DPR hanya akan menambahkan materi yang dianggap masih kurang. Setelahnya Baleg akan menggelar rapat langsung dengan Dirjen Imigrasi mengenai pembahasan RUU tersebut,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.***

Pos terkait