Baleg DPR Tekankan Pentingnya Rumusan Jelas dalam Revisi UU Hak Cipta

Baleg DPR Tekankan Pentingnya Rumusan Jelas dalam Revisi UU Hak Cipta

Fajarasia.id  – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan perlunya kejelasan regulasi terkait lisensi, sistem pembayaran royalti, serta mekanisme penggunaan karya cipta dalam konser dan festival. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Menurut Bob Hasan, kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku industri hiburan menjadi tujuan utama revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menekankan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), sangat krusial mengingat isu performing rights atau hak pertunjukan menjadi pokok pembahasan.

“Kehadiran saudara sekalian merupakan suatu kehormatan dan memberikan semangat serta nilai tambah bagi kita hari ini,” ujarnya saat membuka RDPU yang menghadirkan penulis buku, produser film, penerbit, asosiasi promotor musik, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Bob Hasan menyoroti perlunya pengaturan lebih tegas mengenai penggunaan lagu dan musik dalam pertunjukan langsung. Ia juga menekankan pentingnya transparansi sistem lisensi dan pembayaran royalti, serta sosialisasi regulasi yang masih minim. “Kami ingin mengumpulkan fakta dan data yang realistis agar aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Dalam rapat, Bob Hasan turut menanyakan struktur keanggotaan APMI. Perwakilan asosiasi menjelaskan bahwa saat ini APMI menaungi sekitar 25 promotor musik berskala besar. Ke depan, Baleg berencana mengundang pelaku usaha lain yang menggunakan karya cipta dalam kegiatan komersial, seperti industri perhotelan dan restoran, agar regulasi yang dirumuskan lebih komprehensif.

Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir, meski beberapa LMK yang diundang belum dapat bergabung. Ia menegaskan bahwa rapat ini digelar untuk memperkaya perspektif dalam proses harmonisasi revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.****

Pos terkait