Fajarasia.id – Mengawali Tahun 2023 ini, kasus asusila banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Pasalnya, terhitunga sejak tanggal 01 Januari 2023, hingga saat ini Kejari Kota Kupang telah menerima sedikitnya Lima (5) SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus asusila.
“Baru awal tahun saja sudah lima (5) SPDP yang kami terima dari polisi dalam penanganan kasus asusila,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H, Selasa 10 Januari 2023.
Menurut mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini, SPDP kasus asusila lebih banyak korbannya adalah anak yang masih dibawah umur
“Raya – rata korbannya masih tergolong anak dibawah umur semuanya,” terang Kajari.
Selain kasus asusila, lanjutnya, kasus dengan SPDP terbanyak kedua yang pengeroyokan. Dan, kasus pengeroyokan yang terjadi ini rata – rata dibawah pengaruh minuman keras (miras) lokal jenis sopi.
Dan, kata dia, kasus lainnya yakni kasus penganiayaan. Kasus ini juga rata – rata dipicu oleh miras lokal jenis sopi. Disusul kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan yang paling minim kasus pencurian.
Terkait dengan tingginya kasus asusila diawal Tahun 2023 ini, Kajari Kota Kupang meminta agar orang selalu memberikan perhatian penuh kepada anak – anaknya dalam setiap kegiatannya.
Menurut Kajari, untuk menghindari kasus asusila dengan korban anak dibawah umur, diharapkan agar orang tua selalu melatih anak – anaknya untuk melakukan kegiatan sosial.
“Disini peran orang tua sangatlah penting. Orang tua merupakan pilar utama dalam melindungi anaknya. Jadi, saya harapkan agar setiap orang tua selalu memperhatikan kegiatan anak – anaknya dan mengajak mereka untuk melakukan kegiatan – kegiatan positif,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mana dipicu oleh miras lokal jenis sopi, diharapkan agar kegiatan – kegiatan ataupun hajatan keluarga dapat mengurangi jumlah alkohol.
Karena, katanya, ketika mengkonsumsi alkohol yang jumlahnya melebihi kekuatan tubuh hal ini akan berdampak negatif bagi lingkungan bahkan sesama baik keluarga maupun teman sendiri.
“Didaratan pulau Timor sopi sering digunakan dalam menjalankan tradisi baik dalam tradisi perkawinan maupun hajatan lainnya. Sopi sudah dijadikan tradisi sehingga untuk menghilangkannya agak sulit namun saya berharap agar jumlah yang dikonsumsi dapat dikurangi,” harap Kajari.
Untuk itu, kata dia, diharapkan pihak kepolisian dan TNI yang bertugas pada masing- masing kelurahan di Kota Kupang dapat berperan aktif dalam meminimalisir kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diakibatkan oleh mabuk miras lokal jenis sopi. (rey)





