Fajarasia.id – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, hingga kini belum berlaku di Samsat Kota Bekasi.
Meski secara administratif berada di Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebut pihaknya masih menunggu kajian hukum dari Korlantas sebelum kebijakan tersebut diterapkan. “Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sejumlah warga Bekasi mengaku bingung dengan aturan ini. Siti (56), warga Bekasi Timur, menilai kebijakan berpotensi menimbulkan masalah keabsahan kepemilikan kendaraan. Sementara Budiman (50) mengaku setuju dengan kebijakan tersebut, namun tetap membawa dokumen lengkap untuk menghindari kendala.
Pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan ini sebenarnya bertujuan mempermudah masyarakat. Namun, belum diterapkannya aturan di Bekasi menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi. “Kalau dipersulit, nanti banyak yang memilih tidak bayar pajak sekalian. Pemerintah juga yang rugi karena kehilangan pemasukan,” tegasnya.
Hingga kini, Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Samsat Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait penerapan kebijakan tersebut.****





