Aturan Baru Rusun Subsidi Rampung, Tenor KPR Jadi 30 Tahun

Aturan Baru Rusun Subsidi Rampung, Tenor KPR Jadi 30 Tahun

Fajarasia.id  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan aturan terbaru terkait rumah susun (rusun) subsidi telah selesai disusun. Namun, pengumuman resmi masih menunggu waktu yang tepat untuk disampaikan kepada Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.

Ara menjelaskan, aturan ini dirumuskan selama 3–4 bulan dengan melibatkan masukan dari Kementerian Keuangan, BUMN, perbankan, pengembang, hingga calon penghuni. “Intinya sudah selesai, tinggal menunggu waktu yang cocok untuk diumumkan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Dalam aturan baru, masa tenor kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang menjadi 30 tahun dari sebelumnya 20 tahun, dengan bunga tetap 6% melalui sistem indent. Selain itu, ukuran rusun subsidi diperluas hingga 45 meter persegi, dengan pilihan 1–3 kamar tidur.

Pembangunan rusun subsidi nantinya dapat memanfaatkan lahan milik negara, BUMN, pemerintah daerah, kementerian, maupun swasta melalui skema CSR. Kebijakan ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan biaya terjangkau.****

Pos terkait