ASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Ini Aturannya

ASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Ini Aturannya

Fajarasia.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Rini menegaskan, aturan baru ini bertujuan mendorong efisiensi, efektivitas, serta adaptasi kerja berbasis digital tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik. “Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” ujarnya, Kamis (2/4).

Dalam implementasinya, ASN akan bekerja di kantor (WFO) selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan WFH pada Jumat. Meski demikian, ketentuan hari dan jam kerja tidak berubah. Instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik tugas dan layanan, dengan syarat tidak mengganggu pelayanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kependudukan, dan layanan darurat.

Selain pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi operasional melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi kantor. Setiap instansi wajib melakukan evaluasi berkala atas capaian kinerja, efisiensi energi, dan kualitas layanan publik, lalu melaporkannya kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi tata kelola birokrasi dapat terwujud nyata dalam keseharian ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan berkelanjutan.****

Pos terkait