Anggota Komisi III Harapkan Seluruh Aset Zarof Ricar Ditelusuri

Anggota Komisi III Harapkan Seluruh Aset Zarof Ricar Ditelusuri

Fajaraia.id – Komisi III DPR RI mengharapkan, lembaga hukum negara terus menelusuri aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Aset terdakwa kasus gratifikasi hingga korupsi yang diduga hingga triliunan rupiah ini, harus bisa kembali untuk negara.

“Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin. Diprediksi sekian triliun rupiah, ya usahakan semaksimal mungkin, sekian triliun rupiah itu bisa diambil kembali,” kata anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,jumat (20/6/2025).

Politikus PKS ini mengungkapkan, perampasan aset para terdakwa korupsi sangat diperlukan. Semua itu, untuk melengkapi hukuman pidana penjara sekaligus mengembalikan aset negara.

“Kita tahukan bahwa hukum itu adil, aspek manfaat itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tetapi uang tidak kembali, tidak bermanfaat,” ucapnya.

Kemudian, Adang menilai, keadilan yang ditegakkan sedianya harus dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat. “Jadi, pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan, tetapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (18/6/2025), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis. Yakni, vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Majelis hakim, menyatakan Zarof Ricar terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara. Dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta.

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Berupa, pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA. Hal itu, untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.****

Pos terkait