Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah, Sekjen: Terserah Mau Sewa atau Nyicil

Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah, Sekjen: Terserah Mau Sewa atau Nyicil

Fajarasia.id – Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan anggota DPR dibebaskan untuk mengelola tunjangan rumah sebagai ganti rumah jabatan yang dikembalikan ke negara. Indra menyebut anggota DPR 2024-2029 boleh untuk menyewa rumah atau mencicil sendiri huniannya.

“Tidak ada pertanggungjawaban, mereka diberikan terserah, mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Indra menyebut besaran tunjangan per anggota Dewan untuk pengganti rumah dinas belum ditentukan. Ia mengatakan rumah anggota Dewan untuk saat ini harus dikembalikan kepada negara.

“Jadi besarannya sekali lagi belum fix diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD yang namanya BURT kami akan laporkan dan diskusikan. Nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda nanti akan jadi pertimbangan kami,” ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menyebut pihaknya tengah mensurvei rumah di sekitaran Senayan hingga Kebayoran untuk menentukan tunjangan pengganti rumah dinas bagi anggota DPR. Indra mengatakan hingga kini belum ada jumlah pasti berapa tunjangan bagi anggota DPR terkait rumah dinas.

“Kami dari tim biro perencanaan di bawah deputi administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran rumah di sekitaran Senayan, Semanggi sampai dengan daerah Kebayoran. Bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa,” ujar Indra.

Ia menyebut pihaknya tak mengambil kisaran harga yang paling mahal atau terendah dari rumah itu. Yang diprioritaskan untuk patokan harganya adalah hunian layak dengan tiga kamar.

“Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan appraisal, kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada Dewan,” ungkapnya.

Indra mengatakan butuh kehati-hatian dalam penentuan jumlah tunjangan pengganti rumah dinas. Ia menyebut, setiap tahun, anggaran rumah dinas ini akan dievaluasi mengikuti harga pasar yang berbeda-beda.

“Ini adalah tingkat kehati-hatian kami sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan. Nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan. Jadi berkaitan dengan rumah tersebut karena di survei awal kami di seputaran di tengah-tengah ini (Senayan) memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis, harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas,” ujar Indra.

“Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan. Setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis. Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemberian fasilitas rumah dinas milik negara beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya bagi anggota DPR RI diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam Surat Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tidak dicantumkan besaran tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan yang diberikan kepada anggota DPR RI baru. Adapun pemberian tunjangan perumahan yang dimaksud, disebutkan akan dilaksanakan sejak anggota DPR RI dilantik.

Sebagai contoh, wakil menteri memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Tunjangan perumahan anggota DPR 2024-2029 tentu bisa lebih tinggi dari wakil menteri, mengingat kedudukan DPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara. Namun, besaran kompensasi yang diberikan untuk mengganti rumah jabatan DPR RI mungkin juga dapat mempertimbangkan level jabatan, baik ketua, wakil ketua, maupun anggota.***

 

Pos terkait