Aneh Tanpa Tersangka, Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judol ke Kas Negara

Aneh Tanpa Tersangka, Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judol ke Kas Negara

Fajarasia.id  – Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar dari praktik judi online ke kas negara. Uniknya, konferensi pers kali ini tidak menghadirkan tersangka, melainkan hanya menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu hasil eksekusi aset rampasan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, dana tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Muttaqin Harahap, memastikan seluruh dana telah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan ini disebut sebagai bukti kolaborasi Polri dan Kejaksaan dalam menindak kejahatan finansial, sekaligus menegaskan fokus penegakan hukum bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pemulihan aset untuk meminimalisasi kerugian negara.****

Pos terkait