Fajarasia.id – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI. Rapat ini membahas masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. RUU ini telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira usulan revisi ini mencerminkan komitmen kuat Komisi XIII bersama para stakeholder dan mitranya untuk memperbarui regulasi demi mewujudkan keadilan substantif bagi saksi dan korban serta bertujuan untuk memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami dapat banyak masukan dari mitra Komisi XIII yang hadir. Revisi ini akan memperkuat kelembagaan LPSK, memastikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban dalam berbagai kasus pidana di Indonesia dapat dilaksanakan secara lebih efektif, responsif, dan inklusif. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan hukum, menghadirkan rasa aman bagi saksi dan korban, serta menyediakan bantuan medis, psikologis, dan fasilitas ganti kerugian,” ujar Andreas usai memimpin RDP di Gedung DPR RI, Rabu (17/9/2025).
Disampaikan Andreas dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang berkaitan dengan titik lemah LPSK ini dalam melaksanakan tugasnya, terutama koordinasi antar kelembagaan, kewenangan yang terbatas, sehingga melalui RUU ini penting untuk memperkuat lembaga ini. Selain itu, Andreas juga menekankan pentingnya memperbaiki definisi saksi, korban, dan perlindungan dalam revisi tersebut.
“Ini situasi yang tidak mudah berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi. Banyak kasus yang sifatnya misalnya kekerasan seksual yang tidak mau muncul ke permukaan. Perlu ada perlindungan khusus terhadap mereka. Ada masukan tidak harus saksi langsung atau korban memberikan kesaksian langsung, bisa melalui orang terdekat, misalnya keluarga,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Asep N Mulyana, Kejaksaaan Agung Muda Tindak Pidaha Umum menyampaikan beberapa pandangan baru terhadap perlindungan korban, pertama menurutnya korban bukan semata-mata sebagai alat bukti, kemudian mereka (korban/saksi) tidak boleh hanya memberi kesaksian terhadap pemenuhan pembuktiaan, tetapi mereka (korban/saksi) juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penderitaan yang dialaminya, kerugian fisik dan immaterial, serta harapannya.
Kemudian, terkait korban kekerasan seksual, Asep mengusulkan agar mereka (korban kekerasan) tidak menjadi korban dua kali. “Sudah jadi korban kemudian dalam sidang di publish lagi, sehingga dia tidak bisa menyampaikan secara utuh bagaimana perasaan mereka. Perlu ada kerahasiaan status dalam revisi UU ini pak. Sehingga memberikan perlindungan kepada korban dan menjamin masa depan korban bisa terwujud,” tutupnya.
Sementara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan koordinasi antara Polri dan LPSK belum diatur secara rinci, sehingga perlindungan sering terhambat oleh birokrasi. Keterbatasan sarana dan prasarana (safe house, pengawalan, sistem perlindungan digital), prosedur pengajuan perlindungan masih dianggap rumit oleh masyarkat khususnya korban dari kalangan rentan dan pendanaan yang terbatas untuk operasi perlindungan darurat.
Kemudian, perlu juga ada perluasan cakupan perlindungan, perlindungan tidak hanya untuk kasus korupsi, narkotika, TPPU, TPPO, terorisme, kekerasan anak dan pelanggaran HAM berat, tetapi juga tindak pidana untuk menimbulkan ancaman serius. Sebagai institusi penegak hukum yang berperan langsung dalam melindungi masyarakat POLRI mendukung penuh penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui RUU ini. Masukan yang diajukan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memperluas cakupan perlindungan, memastikan dukungan operasional yang efektif, serta menjamin hak-hak saksi dan korban secara menyeluruh.***




