Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menilai, label ‘berisiko kanker’ di bumbu RI diskriminatif. Karena itu, ia mendesak, pemerintah RI segera melayangkan protes resmi ke Amerika Serikat (AS).
Label itu tertulis “California Proposition 65 Warning” dan hanya terpasang pada produk asal Indonesia. Sementara produk dari negara lain tidak mengalami perlakuan serupa.
Menurut Nurhadi, labelisasi sepihak itu mencoreng wajah ekspor pangan dan citra UMKM nasional. Bahkan, bisa menciptakan krisis kepercayaan global.
“Ini bukan hal sepele. Ini pukulan telak terhadap produk UMKM Indonesia,” ujarnya ditulis, Minggu (3/8/2025).
Ia mengingatkan, bahwa rempah dan bumbu Nusantara telah lama diakui secara global. Termasuk manfaatnya dalam kesehatan dan pengobatan tradisional.
“Labelisasi ini bentuk diskriminasi pangan. Merusak warisan kuliner dan keadilan dagang,” ujarnya.
Nurhadi juga mempertanyakan dasar ilmiah label peringatan tersebut. Ia menilai otoritas AS perlu diuji soal objektivitas dan standar pengujian mereka.
“Kalau memang ada bahaya, dunia patut bertanya. Ilmiahnya di mana? standarnya siapa yang tetapkan?”
Politisi NasDem itu mendorong BPOM dan kementerian terkait bertindak agresif. Ia menyebut perlu nota protes resmi dan audit bersama.
“Jangan hanya normatif. Ini saatnya tindakan ofensif demi martabat pangan Indonesia,” katanya.
Jika dibiarkan, lanjutnya, produk khas lain dari Indonesia juga berisiko dilabeli sewenang-wenang. Termasuk tempe, jahe, atau sambal.****





