Ambang Batas Parlemen Sulit Diturunkan, Partai Besar Diuntungkan

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Fajarasia.id – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu untuk menurunkan ambang batas parlemen kembali mencuat, namun dinilai sulit terealisasi karena kepentingan partai-partai besar. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai DPR cenderung mempertahankan angka tinggi karena partai besar diuntungkan dari suara partai kecil yang terbuang.

“Kalau sekarang ini mau dibicarakan lagi ya mungkin diperkecil, tapi berperangnya dengan DPR tidak mudah. Karena DPR itu dikuasai oleh partai-partai pemilik kursi yang juga punya kepentingan agar dapat limpahan suara terbuang,” ujar Mahfud dalam Sebuah rilisnyayang dikutp  pada Kamis (5/3/2026).

Mahfud menjelaskan, besaran threshold merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, DPR bebas menentukan angka berapa pun tanpa standar baku. Sejak 2004, angka threshold terus berubah: dari 2 persen, 2,5 persen, 3,5 persen, hingga kini 4 persen sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.***

 

Pos terkait