Fajarasia.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Dewan Keadilan Jakarta (BEM DKJ) mendesak pengusutan tambang diduga ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas itu dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang.
Koordinator Lapangan BEM DKJ, Dwi Apriyanto, menyampaikan desakan itu saat unjuk rasa di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Ia meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM.
Menurut Dwi, operasi tambang PT WKM berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Ia juga menekankan pentingnya membekukan seluruh aktivitas perusahaan sampai status hukumnya jelas.
“Jika terbukti melanggar, seluruh pihak terlibat harus ditindak tegas,” ujar Dwi, dikutip Sabtu (2/8/2025). Ia menambahkan, perlu penyelidikan menyeluruh termasuk terhadap kemungkinan keterlibatan aparat.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi menyebut kasus PT WKM telah dilaporkan. Laporan masuk ke Polda Maluku Utara dan saat ini tengah ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
Riyanda mengatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, identitas keduanya belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sebagai respons, PT WKM mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Permohonan diajukan oleh Hari Aryanto Dharma Putra, Awwab Hafidz, dan Marsell Bialembang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena memasang patok di area konsesi perusahaan di Halmahera Utara. Wilayah tersebut berada di Desa Ekor dan Sagea, dalam zona izin resmi IUP PT WKM.
Kuasa hukum pemohon, Desyana, menyebut pemasangan patok dilakukan untuk mencegah penyerobotan oleh pihak lain. Ia menilai langkah itu merupakan tindakan preventif, bukan pelanggaran pidana.
Desyana juga mengungkapkan kejanggalan proses hukum seperti waktu pemeriksaan yang tidak sesuai kronologi peristiwa. Ia menyebut tumpang tindih laporan di Mabes Polri dan Polda Maluku Utara belum terselesaikan.
“Permohonan praperadilan ini untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tanpa politisasi,” ujar Desyana. Diharapkan, keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.****





