Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama jajarannya telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Politikus PKB itu mendesak Kejaksaan Agung RI menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajaran Kejari Karo yang diduga melakukan intervensi dan propaganda terkait penangguhan penahanan Amsal. “Surat yang diterbitkan Kejari Karo justru mengarah pada pengalihan penahanan, bukan penangguhan sebagaimana diputus majelis hakim PN Medan. Hal ini jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru,” tegas Abdullah, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya narasi yang menyebut Komisi III DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan budaya antikritik yang tidak relevan di era keterbukaan informasi. Abdullah mengingatkan, pelanggaran semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Untuk itu, ia mendorong Kejagung meningkatkan kapasitas para jaksa secara merata agar kejadian serupa tidak terulang. “Jika dibiarkan, integritas Kejagung akan tergerus dan masyarakat bisa mengalami krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.****




