Fajarasia.id – Bareskrim Polri memeriksa adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla mantan anggota Komisi VII DPR RI Periode tahun 2009 – 2014 lalu, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pemeriksaan berlangsung maraton selama sembilan jam dengan total 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Halim Kalla, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan beberapa kali jeda. “Baru selesai pemeriksaan dengan total 50 pertanyaan,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto,Jumat (21/11/2025).
Usai pemeriksaan, keberadaan Halim Kalla tidak diketahui. Awak media yang menunggu di lobi Bareskrim Polri tidak melihat dirinya keluar dari gedung.
Empat Tersangka dan Puluhan Saksi
Kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar periode 2008–2018 ini menjerat empat tersangka: Halim Kalla (HK), mantan Dirut PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR, serta Dirut PT Praba berinisial HYL.
Penyidik juga telah memeriksa 65 saksi dan lima ahli dari berbagai lembaga, termasuk LKPP, BPK, EPCC, ahli ketenagakerjaan, dan ahli keuangan negara.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Pada 2008, PLN melakukan lelang ulang, namun panitia pengadaan atas arahan Dirut PLN saat itu, Fahmi Mochtar, meloloskan konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC meski tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
Diduga kuat, perusahaan Alton–OJSC sebenarnya tidak tergabung dalam konsorsium. Pada 2009, sebelum kontrak ditandatangani, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN. Padahal, PT Praba tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kontrak senilai Rp1,254 triliun ditandatangani pada Juni 2009 dengan masa penyelesaian hingga Februari 2012. Namun, pekerjaan hanya mencapai 85,56 persen dan berhenti sejak 2016. Meski demikian, KSO BRN telah menerima pembayaran sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, proyek ini menimbulkan kerugian negara berupa total loss senilai USD 62,410,523.20 dan Rp323,199,898,518.
Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalbar sejak 2021, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.****




