Fajarasia.id – Tim Polresta Deliserdang mengamankan tujuh orang penumpang pesawat karena terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus penyeludupan sabu melalui Bandara Kualanamu berhasil digagalkan dua kali dalam sehari pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin.
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita petugas kepolisian seberat 7,3 kilogram,” katanya, Kamis (25/1).
Hadi mengungkapkan, kasus pertama tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu tepatnya di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray pada sekira Pukul 09.30 WIB.
“Ketiga orang yang diamankan itu berinisial II, MJ, dan AS warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan mereka disita barang bukti sabu seberat 3.104 gram,” ungkapnya sabu itu akan dikirim dari Medan ke Kendari.
Lalu, Hadi menjelaskan kembali diamankan empat calon penumpang sekira Pukul 11.05 WIB masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ warga Sumatera Utara dan Jawa Barat di ruang pemeriksaan X-Ray Bandara Kualanamu.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh barang bukti itu rencananya dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.
“Saat ini ketujuh pelaku bersama barang bukti sabu telah diboyong ke Mapolresta Deliserdang guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.***





