Fajarasia.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mengusut penyebab kebakaran hingga pihak yang diduga mengambil keuntungan. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas.
“Telusuri sampai kepada pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan. Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Rina dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2026).
Rina menilai, penyelidikan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Proses pemeriksaan harus berlangsung transparan dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harus dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Sanksi tersebut dapat mencakup kewajiban pemulihan lingkungan, proses pidana, hingga pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar biaya pemadamannya. Korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kelolanya,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Rina meminta pemerintah mengevaluasi kesiapan personel, ketersediaan sarana pemadaman, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta efektivitas penggunaan anggaran pengendalian karhutla.
Ia menilai, kebakaran yang terus berulang harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pencegahan, termasuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola lahan gambut.
Pemerintah juga diminta membantu masyarakat menerapkan metode pembukaan lahan tanpa membakar agar upaya pencegahan berjalan beriringan dengan kebutuhan ekonomi warga.
“Karhutla yang berulang harus menjadi dasar pembenahan serius. Perkuat pengawasan, benahi pengelolaan gambut, dan bantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar. Jangan biarkan wilayah yang sama terus menghadapi ancaman yang sama,” tutur Rina.
Rina turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan karhutla. Pemerintah, kata dia, perlu menyampaikan informasi secara berkala mengenai lokasi kebakaran aktif, kondisi kualitas udara, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta perkembangan proses penegakan hukum.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui langkah yang telah dilakukan pemerintah sekaligus mengawasi penggunaan anggaran penanganan kebakaran.
“Pastikan setiap anggaran menghasilkan tindakan nyata, setiap laporan ditindaklanjuti, dan setiap pelanggaran yang terbukti mendapat konsekuensi. Hak rakyat untuk bernapas harus menjadi prioritas tertinggi,” tandasnya.
Rina berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum yang konsisten.***





