KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten
Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang dalam tong biru itu ditemukan saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Selain uang dalam tong biru, penyidik juga menemukan uang tunai Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan. Dengan demikian, total uang yang disita KPK dari rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Saat ditanya mengenai kelompok perkara atau klaster korupsi yang berkaitan dengan uang dalam tong biru itu, Taufik mengatakan uang tersebut sudah bercampur sehingga belum dapat dipisahkan berdasarkan klasternya.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK mengungkapkan, perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Temuan uang dalam tong biru tersebut menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana dan keterkaitannya dengan klaster dugaan korupsi di Kabupaten Klaten.****

Pos terkait