KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules dalam Pusaran Kasus Suap Lahan Summarecon

KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules dalam Pusaran Kasus Suap Lahan Summarecon

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang dilakukan oleh kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari Saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” kata Budi kepada wartawan, Kamis.

Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya,” ujar Budi.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Budi menyebut penyerahan uang melalui kuasa hukum tersebut menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Uang itu selanjutnya disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung upaya pengungkapan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami aliran uang dan hubungan pemberian itu dengan dugaan suap pengurusan lahan.

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak swasta lainnya.

Selain dugaan suap terkait lahan Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

Penyidik masih menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Dugaan yang disampaikan KPK ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.***

Pos terkait