Fajarasia.id — Polisi menangkap pria berinisial MR alias Muhammad Rojali yang diduga mencuri laptop dan iPhone 13 di kawasan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Setelah buron selama sekitar dua bulan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Wahyu menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meninggalkan lokasi sambil membawa laptop dan iPhone 13 milik korban.
Pencurian terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora. Saat kejadian, korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.
“Pencurian terjadi ketika korban tertidur setelah menonton pertandingan sepak bola bersama. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci untuk mencuri,” ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual iPhone 13 milik korban seharga Rp 500.000. Sementara itu, laptop hasil curian dijual seharga Rp 6 juta melalui transaksi cash on delivery (COD).
Polisi selanjutnya memproses tersangka atas dugaan pencurian tersebut. MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Tambora. Polisi mengandalkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menemukan keberadaannya di Bekasi.***





