DPR Minta Kebijakan Tak Naik Kelas Dikaji Matang

DPR Minta Kebijakan Tak Naik Kelas Dikaji Matang

Fajarasia.id  — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian meminta rencana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2027/2028 dikaji secara menyeluruh. Kebijakan tersebut dinilai harus mengutamakan perkembangan kompetensi peserta didik tanpa mengabaikan mutu pendidikan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk memberlakukan kebijakan tersebut mulai tahun ajaran 2027/2028.

“Menurut saya, kebijakan ini perlu dilihat komprehensif dengan menempatkan kepentingan dan perkembangan peserta didik sebagai prioritas utama. Pada prinsipnya, evaluasi pendidikan harus berorientasi pada penguasaan kompetensi, bukan semata-mata pada kenaikan atau ketidaknaikan kelas,” kata Lalu saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).

Menurut Lalu, evaluasi terhadap hasil belajar siswa harus memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kemampuan dasar yang memadai untuk mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya.

Ia mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut tidak justru berdampak pada penurunan standar mutu pendidikan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme evaluasi yang jelas serta dukungan pembelajaran bagi siswa yang mengalami kesulitan.

“Kebijakan ini juga perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan penurunan standar mutu pendidikan. Perlu dipastikan bahwa setiap anak benar-benar mencapai kompetensi dasar yang dibutuhkan, dengan dukungan pembelajaran, pendampingan guru, serta keterlibatan orang tua apabila terdapat kesulitan belajar,” ujarnya.

Lalu menilai, perhatian utama dalam kebijakan pendidikan seharusnya memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal dalam proses pembelajaran. Untuk itu, keputusan mengenai kenaikan kelas perlu diiringi langkah konkret dalam membantu siswa yang belum mencapai kompetensi yang ditargetkan.

Menurut dia, kesiapan guru menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Guru perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi hambatan belajar, memberikan pendampingan, serta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan siswa.

Ia juga menilai rencana penerapan pada tahun ajaran 2027/2028 perlu dimanfaatkan sebagai waktu persiapan bagi pemerintah dan satuan pendidikan.

“Saya kira, rencana penerapan pada tahun ajaran 2027/2028 perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan seluruh aspek tersebut, sehingga kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan manfaat bagi peserta didik,” kata Lalu.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028.

Ia mengatakan, rencana tersebut masih dalam proses pengkajian dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/10/2026).

Rencana tersebut kembali memunculkan pembahasan mengenai sistem evaluasi hasil belajar di sekolah. Tantangan pemerintah ke depan adalah memastikan kebijakan kenaikan kelas tidak sekadar menjadi instrumen seleksi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi melalui pembelajaran yang berkualitas, pendampingan yang memadai, serta keterlibatan orang tua.****

Pos terkait