Fajarasia.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai barang bukti mencapai Rp16,1 miliar. Pabrik yang diduga telah beroperasi sejak 2021 itu memproduksi berbagai kosmetik tanpa merek dan izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keberadaan pabrik tersebut baru terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pemeriksaan sekitar 11 hari sebelum pengungkapan kasus.
“Sebetulnya kita baru mengetahui sekitar 11 hari yang lalu,” kata Taruna dalam konferensi pers daring, Senin (19/10/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, serta kemasan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Produk yang dihasilkan antara lain krim, losion, dan toner dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Sejumlah bahan yang ditemukan meliputi deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Ini bahan-bahan yang kalau tidak sesuai peruntukannya bisa berbahaya bagi kulit,” ujar Taruna.
Hasil pemeriksaan sampel produk jadi juga menunjukkan adanya bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason furoat.
Menurut Taruna, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai peruntukannya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Dampaknya bisa berupa kulit kering, sensasi terbakar, munculnya jerawat, hingga perubahan warna kulit.
Paparan bahan tertentu juga berpotensi menimbulkan gangguan hormon. Sementara itu, risiko lain, termasuk gangguan pada janin dan kanker, bergantung pada jenis bahan, dosis, serta pola paparannya.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kecantikan yang menjanjikan hasil cepat, terutama jika produk tersebut tidak memiliki izin edar yang sah.
Dari hasil penelusuran, produk kosmetik yang diproduksi di pabrik tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.
Taruna menyebut omzet usaha itu mencapai sekitar Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun.
Dalam penanganan kasus ini, BPOM bekerja sama dengan kepolisian dan telah mengamankan pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, identitasnya belum diumumkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Yang jelas orangnya telah kita pegang, tentu bekerja sama dengan kepolisian,” katanya.
BPOM menyatakan sekitar 50 pegawai pabrik tidak dikenai tindakan dalam pengungkapan tersebut karena dinilai bekerja untuk mencari nafkah. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab tetap berjalan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang disampaikan BPOM mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Taruna menyampaikan permohonan maaf karena pabrik tersebut baru terungkap setelah beroperasi selama beberapa tahun. Ia sekaligus menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan keamanan dan perizinan produk.
“Kami juga tidak akan menurunkan standar. Siapa yang tidak memenuhi standar, tindak! Itu ketegasan kami,” tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas kosmetik sebelum membeli atau menggunakannya. Konsumen dapat mengecek nomor izin edar melalui kanal resmi BPOM dan menghindari produk tanpa identitas serta informasi yang jelas.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kosmetik yang digunakan untuk menunjang penampilan tetap harus memenuhi standar keamanan. Tanpa pengawasan dan izin yang sesuai, produk kecantikan justru dapat membahayakan kesehatan penggunanya.****





