Abdullah Usul UU Antiperundungan, Soroti Kematian Anak

Abdullah Usul UU Antiperundungan, Soroti Kematian Anak

Fajarasia.id  – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendorong pengkajian undang-undang khusus antiperundungan atau anti-bullying untuk memperkuat perlindungan anak. Usulan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas kasus perundungan yang diduga berujung pada kematian anak di sejumlah daerah.

Abdullah menilai, upaya pencegahan dan penanganan perundungan perlu dibenahi secara menyeluruh. Menurut dia, negara tidak boleh hanya bertindak setelah kasus terjadi dan menimbulkan korban.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, pengkajian regulasi diperlukan untuk menilai apakah aturan yang berlaku saat ini sudah memadai dalam mencegah perundungan sekaligus melindungi korban.

Jika undang-undang khusus dinilai mampu memperkuat perlindungan anak, Abdullah meminta gagasan tersebut dibahas secara serius bersama para pemangku kepentingan.

Menurut dia, kehadiran negara harus diwujudkan melalui sistem perlindungan yang mampu mencegah perundungan sejak dini, bukan semata-mata melalui penindakan setelah kejadian.

Abdullah menyoroti kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom Down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan.

Kasus-kasus tersebut, menurut Abdullah, menjadi pengingat bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan yang lebih serius dan terintegrasi.

Ia mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penanganan perundungan. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan belum merata. Kedua, gerakan antiperundungan belum terintegrasi secara optimal.

Akibatnya, penanganan kerap lebih menonjol setelah kasus menjadi perhatian publik, sementara upaya pencegahan belum berjalan maksimal.

Selain mengkaji regulasi, Abdullah meminta sistem pencegahan dan penanganan perundungan dievaluasi dengan melibatkan keluarga, sekolah, serta lingkungan pertemanan anak.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan dan memastikan langkah perlindungan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Abdullah juga mengusulkan agar undang-undang khusus antiperundungan, jika diperlukan, mengatur perlindungan secara komprehensif. Cakupannya antara lain ruang lingkup perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, penanganan perundungan tidak cukup dilakukan dengan mengulang pola yang sama. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pelaksanaan pencegahan agar anak-anak memperoleh perlindungan yang lebih efektif di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.****

Pos terkait