STNK Digital dan Bayar Tilang Kini Terintegrasi

STNK Digital dan Bayar Tilang Kini Terintegrasi

Fajarasia.id — Urusan administrasi kendaraan dan pembayaran denda tilang kini memasuki tahap baru. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital serta sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Kedua layanan tersebut diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran ini menjadi bagian dari transformasi digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyederhanakan layanan sekaligus menghubungkan proses penindakan, pembayaran, dan administrasi kendaraan dalam sistem elektronik.

Melalui sistem baru tersebut, pelanggar yang terkena penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat melakukan konfirmasi data dan pembayaran titipan denda melalui Digital Korlantas.

Alurnya dimulai ketika pelanggaran terekam kamera ETLE. Setelah data diverifikasi petugas, pelanggar mendapatkan notifikasi untuk memeriksa dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

Selanjutnya, pembayaran titipan denda dilakukan melalui LantasPay. Dana titipan tersebut kemudian diteruskan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan, status perkara diperbarui dalam sistem. Jika jumlah denda yang diputuskan lebih kecil daripada uang yang telah dititipkan, kelebihannya dikembalikan ke saldo pengguna.

Skema pembayaran elektronik tersebut merupakan bagian dari penguatan integrasi penegakan hukum lalu lintas antara kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Korlantas sebelumnya menyatakan integrasi ini ditujukan agar proses penindakan hingga pembayaran denda lebih cepat, transparan, dan dapat ditelusuri.

Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

Melalui Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler. Data tersebut terhubung dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri.

Petugas nantinya dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi fitur keamanan untuk mencegah dokumen direkam atau diambil tangkapan layar. Sistem tersebut ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan sekaligus membantu memastikan keaslian dokumen kendaraan.

Digitalisasi dokumen kendaraan ini melanjutkan arah pengembangan layanan Korlantas yang sebelumnya juga dilakukan pada layanan SIM digital dan sistem ETLE.

Korlantas dalam beberapa waktu terakhir memang memperkuat layanan ETLE melalui integrasi antarlembaga. Data penindakan, proses persidangan, pembayaran denda, hingga pencatatan penerimaan diarahkan agar dapat terhubung dalam satu ekosistem.

Korlantas juga telah mengembangkan layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses konfirmasi, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan dalam rangkaian layanan yang lebih terintegrasi.

Peluncuran STNK Digital dan sistem pembayaran denda terintegrasi tersebut menjadi bagian dari agenda Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dengan tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.

Transformasi digital diharapkan membuat pelayanan lalu lintas semakin mudah diakses, sekaligus memperkuat pencatatan dan pengawasan setiap tahapan administrasi kendaraan maupun penegakan hukum.*****

Pos terkait