Fajarasia.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengklaim penyelesaian ribuan perkara melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah memberikan dampak signifikan, tidak hanya dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendekatan restorative justice yang difasilitasi Posbankum di berbagai daerah.
“Dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, saat ini Posbankum telah hadir di sekitar 83.960 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Keberadaan layanan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Dari sekitar 16.000 pengaduan yang masuk, sebanyak 14.000 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sementara sekitar 2.000 kasus lainnya masih berlanjut melalui skema bantuan hukum gratis karena memerlukan proses hukum lebih lanjut.
“Ada dua ribu kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, sebagian besar aduan yang diterima Posbankum berkaitan dengan sengketa tanah antarwarga, persoalan keluarga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, banyak perkara tersebut tergolong sengketa ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Supratman menilai pendekatan restorative justice tidak hanya menawarkan efisiensi biaya, tetapi juga mampu menjaga hubungan sosial di masyarakat yang berpotensi rusak akibat proses hukum yang panjang.
“Pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan berbagai unsur di tingkat lokal, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tenaga paralegal. Selain itu, kepala daerah maupun lurah setempat turut berperan sebagai juru damai dalam proses mediasi antar pihak yang bersengketa.
Menurut Supratman, model penyelesaian seperti ini juga sejalan dengan arah pembaruan sistem hukum nasional yang semakin mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
Dengan cakupan layanan yang terus berkembang, pemerintah berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Di sisi lain, pendekatan tersebut juga dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.****





