Aturan Tol Baru Segera Terbit, Sanksi untuk Operator Diperketat

 Aturan Tol Baru Segera Terbit, Sanksi untuk Operator Diperketat

Fajarasia.id  – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol resmi diundangkan pada Oktober 2026. Regulasi anyar ini akan memperketat standar layanan yang wajib dipenuhi badan usaha jalan tol (BUJT), termasuk pengawasan kondisi jalan dan penerapan sanksi administratif.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan proses penyusunan rancangan peraturan tersebut telah melewati berbagai tahapan, mulai dari persetujuan izin prakarsa, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

“Proses penyusunan Rapermen telah melalui rangkaian tahapan tata kelola regulasi yang panjang, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan progres tersebut, kami telah menyusun rancangan target pengundangan yang akan dituntaskan hingga bulan Oktober 2026,” ujar Roy, Rabu (30/9/2026).

Menurut Roy, penyusunan regulasi dimulai sejak Menteri PU memberikan persetujuan izin prakarsa pada Februari 2025. Selanjutnya, konsultasi publik dilakukan pada Desember 2025 dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum berlangsung pada April 2026.

Pemerintah juga menggandeng Kementerian Keuangan dalam pembahasan skema denda administratif yang nantinya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penegakan aturan dapat berjalan efektif.

Kementerian PU menargetkan finalisasi naskah peraturan rampung pada pekan ketiga September 2026. Setelah itu, proses harmonisasi akhir akan berlangsung pada Oktober sebelum resmi diundangkan pada pekan keempat bulan yang sama.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi baru ini adalah peningkatan standar pelayanan minimal jalan tol. Jika sebelumnya SPM terdiri dari 49 indikator dan subindikator, maka dalam aturan baru jumlahnya bertambah menjadi 64 indikator dan subindikator yang terbagi dalam tiga parameter layanan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan instrumen penegakan yang lebih tegas bagi operator jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif tol, denda administratif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

“SPM diperkuat menjadi tiga parameter dengan 64 indikator/sub-indikator dari sebelumnya 49 indikator/sub-indikator. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT,” kata Roy.

Selain memperketat sanksi, frekuensi pemeriksaan kualitas jalan juga akan ditingkatkan. Pengujian tingkat ketidakrataan jalan atau International Roughness Index (IRI) yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun nantinya wajib dilakukan paling lama setiap tiga bulan.

Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelola jalan tol sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna. Dengan standar yang lebih rinci dan mekanisme sanksi yang lebih jelas, penyelenggaraan jalan tol diharapkan menjadi lebih akuntabel serta berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat.****

 

Pos terkait